Sabtu, 30 Juli 2011

civic education

OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah dan Desentralisasi secara akademik bisa dibedakan sedangkan dalam praktis dalam penyeleggaraan pemeritah tidak dapat dibedakan. Bahkan menurut banyak kalangan otonomi daerah adalah desentralisasi itu sendiri.
Dimana desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada penyelenggara negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut.
Otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai “mandiri”. Sedangkan dalam makna yang lebih luas diartikan sebagai “berdaya”. Dengan demikian otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam pembuatan dan penganbilan keputusan mengenai kepentingannya sendiri.
Menurut shahid javid burki dkk istilah desentralisasi menunjukan adanya proses perpindahan kekuasaan politik, fiskal, dan admininstratif kepada pemerintah sub nasional. Oleh karena itu yang terpenting menurutnya adalah adanya pemerintah daerah yang terpilih melalui pemilihan lokal.
Desentralisasi dianggap dapat menjawab tuntutan pemerataan sebab desentralisasi dapat secara langsung menangani tuntutan masyarakat secara variativ dan cepat.
Ada beberapa alasan mengapa kebutuhan terhadap desentralisasi di indonesia.
Pertama kehidupan bangsa indonesia berpusat di jakarta, sementara itu pembangunan didaerah lainnya di lalaikan. Kedua pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata. Ketiga kesenjangan sosial antara daerah satu dengan yang lainnya

Visi otonomi daerah
Visi otonomi daerag merupakan smbol adanya kepercayaan dari pemerintahpusat kepada daerah. Jika dalam sisem sentralistik mereka tidak bisa berbuat banyak dalam mengatasiu berbagai masalah, dalam sistem ini mereka ditantang untuk menemukan solusi-solusi dari berbagai masalah yang dihadapi. Sekarang dengan berlakunya UU No 22/1999 dan UU No 25/1999, kewenangan tersebut desentralisasikan kedaerah. Artinya pemerintah dan masyarakat daerah dipersilakan untuk mengurus rumah tangganay sendiri. Pemerintah pusat tidak lagi mendominasi, peran pemerintah pusat adalah melakukan supervisi, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah.
Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksinya yang utama : politik , ekonomi, serta sosial dan budaya. Dibidang politik karena otonomi daerah adalah buah dari kebijalan desentralisasi dan demokrasi.
Dibidang ekonomi, otonomi daerah disatu pihak harus mnejamin lancarnay pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan selain itu terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi didaerahnya. Dalam konteks ini akan memudahkan proses investasi seperti proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastuktur yang menunjang perputaran ekonomi didaerah.
Dibidang sosial dan budaya otonomi daerah untuk menciptakan dan memelihara harmoni sosial, dan memelihara nilai-nilai lokal.

Model Desentralisasi
Rondinelli membedakan empat bentuk desentralisasi yaitu :
1. Dekonsentrasi
pada hakikatnya hanya merupakan pembagan kewenangan dan tanggung jawab admininstratif antara departemen pust dan pejabat pust dilapangan. Jadi, dekonsentrasi itu hanya berupa pergeseran pekerjan dari departemen pusat kepada perwakilannya didaerah, tanpa adanya penyerahan kewenangan untuk mengambil keputusan aau keleluasaan membuat keputusan.
Ia membedakan dua tipe dekonsentrasi, yaitu : 1) field admininstrasion (admininstrasi lapangan) dalam tipe ini pejabat diberi kekuasaan untuk mengambil keputusan seperti , merencanakan, membuat keputusan-keputusan rutin. Kesemuanya dilakukan atas petunjuk pemerintah pusat.
2) Lokal admininstrasion (lokal admininstrasi) dalam tipe ini terbagi lagi menjadi 2 tipe yaitu administrasi lokal yang terpadu dan admininstrasi lokl yang tidak terpadu.
Dalam tipe tenaga-tenaga dari departemen pusat yang berada didaerah berada langsung dibawah perintah kepala daerah.
Sedangkan tipe admininstrasi yang tidak padu tenaga-tenaga pemerintah pusat yang berada didaerah, dan kepala daerah masing-masing berdiri sendiri. Mereka bertanggung jawab kepada masing-masing departemennya yan berada dipusat.
2. Delagasi
adalah pelimpahan wewenang untu melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada dibawahpengawasan pemerintah pusat

3. Devolusi
Devolusi merupakan bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif.
Konsekuensi dari devolusi adalah : pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintah diluar pemerintah pusat untuk dilaksanakan secara mendiri.

4. Privatisasi
Adalah suatu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan swasta, swadaya masyarakat, tetapi dapat pula peleburan badan pemerintah menjai badan usaha swasta, misalnya BUMN dan BUMD di jadikan PT.

Sejarah Otonomi Daerah
Peraturan perundang-undangan pertama kali yang mengatur tentang pemerintah derah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 th 1945. ditetapkan UU ini merupakan hasil dari berbagai pertimbangan tentang sejarah pemerintahan dimasa kerajaan-karajaan serta pada masa pemerintahan kolonialisme. UU ini menekankan pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan badan perwakilan rakyat daerah. Dalam UU ini ditetapkan 3 jenis daerah otonom yaitu : kerasdenan, kaburaten dan kota. UU ini berumur kurang lebih 3 th karena diganti dengan UU No 22 TH 1948.
UU No 22 th 1948 berfokus pada pengaturan tentang susunan pemerintah daerah yang demokratis. Didalam UU ini diteteapkan 2 jenis daerah otonomi yaitu daerah otonomu biasa dan daerah otonomi istimewa, serta 3 tingktan daerah otonom yaitu propinsi, kabupaten dan desa.

Perjalanan otonomi di Indonesia selalu ditandai dengan lahirnya suatu produk perundang-undangan yang menggantikan produk sebelumnya.
Periode otonomi daerah Indonesia pasca UU No 22 th 1948 diisi dengan munculnya beberapa UU tentang pemerintahan daerah yaitu UU No 1 th 1957, UU No 18 th 1965 dan UU No 5 th 1974 kemudian diaganti denagn UU No 22 th 1999 dan UU No 25 th1999 setelah tuntutan reformasi dikumandangkan.
Kehadiran UU No 22 th 1999 tidak terlepas dari perkembangan situasi yang terjadi pada masa itu, diamana rezim otoriter orde baru lengser dan semua pihak berkehendak melakukan reformasi disemua aspek kehidupan. Berrdasarkan jehendak reformasi itu, siding istimewa MPR tahun 1998 yang lalu menetapkan ketetapan MPR No XV/MPR/1998 tentang penyelengaraan otonomi daerah, penaturan, pembagian, an pemanfaatan sumber daya nasional, yang berkeadilan serta perimbangan keungan pusat dan daerah dalam kerangka Nerara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar